JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan para pasangan calon capres-cawapres untuk kampanye di luar negeri. Tentu sasarannya WNI di luar negeri.
Namun, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Salah satu di antaranya tidak boleh memanfatkan fasilitas negara.
"Kampanye di luar negeri dipersilakan. Tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara di sana," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9/2018)
"Tidak boleh menggunakan kedutaan besar, kantor perwakilan di sana. Jadi berbeda maknanya. Kampanye diperbolehkan," sambung dia.
Baca juga: Komisioner KPU sebut Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop Bukan Kampanye
Selain itu, KPU juga meminta pasangan calon untuk menghormati hukum negara lain. Hal itu sangat penting karena tidak terjadi persoalan.
"Kalau mau jalan-jalan melakukan aktivitas politik, jika negara itu melarangnya maka akan jadi persoalan hukum," kata dia.
Pada 20 September 2018 nanti, KPU akan melakukan penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres.
Sementara masa kampanye Pilpres akan dimulai pada 23 September-13 April 2019. Selanjutnya memasuki masa tenang yakni pada 14-16 April 2019.
Puncak pelaksanan Pilpres akan terjadi pada 17 April 2019 dengan melaksanakan pemungutan suara.