Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Gugatan 3 Pegawainya ke PTUN soal Rotasi Jabatan

Kompas.com - 18/09/2018, 05:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh tiga pegawainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terkait penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di KPK.

"Enggak apa-apa itu. Namanya check and balance," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018) malam.

Saut menuturkan, pimpinan KPK juga bertugas menjalankan mekanisme pengawasan dan keseimbangan terhadap jajarannya. Namun di sisi lain, kata Saut, para pegawai KPK juga berhak menjalankan mekanisme yang sama terhadap pimpinannya.

"Kalau Anda mau nge-check and balance, Anda juga harus mau di-check and balance. Sudah betul (gugatan) itu lanjut," kata Saut.

Baca juga: Tiga Pegawai KPK Gugat Pengangkatan Pejabat Struktural ke PTUN

Seperti dikutip Antara, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018, yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II, dan penggugat III.

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No. 1448/2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tiga penggugat itu adalah:

1. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat)

2. Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM)

3. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," demikian disebutkan.

Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden yang menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pembarantasan korupsi pada masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com