JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.
Hal itu dilakukan agar mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Menyusul ultimatum itu, Kemendagri memastikan ketersediaan blanko e-KTP untuk sekitar 6 juta penduduk dewasa yang terdata belum merekam data.
"Blanko cukup dan mencukupi," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Tak Rekam E-KTP hingga Akhir 2019, Data Kependudukan Akan Diblokir
Zudan menyebutkan, hingga Desember 2018, blanko yang tersedia di Dukcapil mencapai 5,9 juta keping. Sementara itu jumlah blanko yang ada di daerah mencapai 2 juta keping.
Oleh karena itu kata Zudan, bila jumlah blanko e-KTP di pusat dan di daerah disatukan, total blanko yang tersedia sebanyak 7,9 juta keping. Jumlah itu lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan 6 juta penduduk yang belum merekam data KTP elektronik.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Baca juga: Pemerintah Akan Blokir Data Kependudukan, 6 Juta Warga Diminta Proaktif Rekam E-KTP
Pemerintah meminta masyarakat yang belum merekam data e-KTP untuk pro aktif datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat sebelum 31 Desember 2018. Masyarakat diminta segera lakukan perekaman data KTP elektronik agar data kependudukannya tidak diblokir.
Meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya, penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.