KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada 19 September 2018. Sebanyak 238.015 formasi akan tersedia untuk diperebutkan jutaan calon pendaftar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah lembaga terkait juga telah mematangkan persiapan untuk menjelang pendaftaran.
Informasi rekrutmen CPNS masih memikat sebagian masyarakat. Sebab, banyak yang menilai banyak keuntungan jika kita bekerja sebagai abdi negara.
Apa saja kelebihan dan kekurangan jika bekerja sebagai PNS? Berikut gambarannya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan. Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Masih Menarik Minat Masyarakat, Ini Penjelasan Sosiolog
Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya. Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.
2. Tunjangan pensiun
Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun. Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.
Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal dan selanjutnya ke anaknya.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Mudah mendapatkan pinjaman bank
Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.
Status sebagai aparatur negara menjadikan bank memberikan layanan dan kemudanaan untuk itu. Apalagi kalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.