Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hargai Pleidoi Syafruddin Arsyad Temenggung yang Beratus-ratus Halaman

Kompas.com - 14/09/2018, 20:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai dan menghormati upaya pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Diketahui, selama dua hari ini Kamis (13/9/2018) dan Jumat (14/9/2018) Syafruddin telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul, "Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu, Perjalanan Ketidakpastian Mengadili MSAA BDNI".

“Telah mendengar selama 2 hari ini pembelaan tersebut. Tentu saja seluruh yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukum tersebut, terlepas benar atau tidaknya adalah hak dari pihak terdakwa,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Pleidoi Kasus BLBI Ratusan Halaman, Setya Novanto Batal Jadi Saksi Sidang E-KTP

Namun, kata Febri, KPK memandang relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan dalam pledoi tersebut.

KPK, kata Febri, berharap majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Kami meyakini seluruh bukti yang telah diajukan di persidangan sebelumnya sangat kuat untuk membuktikan dakwaan,” kata Febri.

Febri mengatakan, putusan pengadilan tipikor dalam kasus BLBI ini akan sangat ditunggu masyarakat lantaran dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

KPK, lanjut Febri, juga akan melakukan analisis fakta-fakta sidang lebih lanjut untuk mencermati siapa saja pihak lain yang harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum dalam kasus ini.

“Pengembangan perkara BLBI pada pihak lain dan pengembalian kerugian negara akan sangat bergantung pada hasil dari persidangan kasus ini,” kata Febri.

Diberitakan sejak Jumat pagi, persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, berlanjut di pengadilan.

Pengacara Syafruddin menyiapkan sekitar 500 lembar nota pembelaan atau pleidoi. Meski tidak semua dibacakan, proses pembacaan pleidoi memakan waktu cukup lama.

Baca juga: Syafruddin Temenggung Tersedu-sedu Baca Judul Pembelaan Pribadi

Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Kompas TV BKN menyatakan lebih dari 2 ribu koruptor masih berstatus aparatur sipil negara atau ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com