Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 11 Paket Sabu Dibungkus Kemasan Teh China

Kompas.com - 14/09/2018, 14:29 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan narkotika jenis metamfetamina atau yang sering disebut sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, dengan penyelidikan secara intensif selama dua minggu tim berhasil menangkap beberapa tersangka kasus narkoba.

“Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 12.18 WIB tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Eko melalui siaran pers yang diterima, Jumat (14/9/2018).

Eko menjelaskan, saat tersangka SA akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Barang bukti berupa 11 paket yang dilakban berisikan kemasan teh China bertuliskan “Guanyinwang” diduga berisi narkotika jenis metamfetamina (Sabu) dengan total berat masing-masing 1.040 kg,” ujar Eko.

Baca juga: 4 Fakta Gembong Sabu Mati Ditembak, Kena di Bokong hingga Perburuan Bandar Kelas Kakap

Lalu, papar Eko, tim melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan salah satu tersangka.

“Tersangka AR ditangkap di daerah pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berikut barang bukti satu buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 725 gram,” tutur Eko.

Eko membeberkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata dikendalikan oleh seseorang. Oleh karena itu, tim dari Dittipidnarkoba melakukan pengembangan.

Sehingga, tutur Eko, pada Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DF di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Eko memaparkan, secara keseluruhan barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah sabu seberat 16,35 kilogram.

Dari barang bukti yang telah disita tersebut, tutur Eko, aparat kepolisian telah menyelematkan anak bangsa dari barang haram tersebut.

“Jumlah jiwa yang diselamatkan 65.400 jiwa,” tutur Eko.

Baca juga: Simpan Sabu dan Senjata Api Aktif, Pekerja Swasta Diringkus Polisi

Nantinya pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut adalah

Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berarnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com