Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

Kompas.com - 13/09/2018, 19:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka yang diduga pelaku perdagangan manusia dengan korban perempuan ES (16), warga Sukabumi.

ES menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia secara ilegal. Dan saat bekerja untuk majikannya yang berkawarganegaraan Bangladesh, ES mengalami penyiksaan secara fisik. 

Penyiksaan yang dialami ES menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia. 

"Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Imigrasi, kita melakukan pelacakan terhadap asal titik keluarnya korban ke luar negeri," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai

"Kita sudah mendalami, kita berhasil menangkap pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur ini," sambung dia.

Polisi menangkap lima orang yakni YL, JS, IM, ASA, dan T. Tiga inisial pertama ditangkap pada Jumat (7/9/2018) di sebuah kos-kosan di Jakarta Barat.

Dari penangkapan tiga tersangka awal, polisi mengembangkan kasus ini lalu menangkap ASA di Jakarta Timur dan keesokan harinya T ditangkap di Jambi. 

Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatannya. 

Ada yang bertugas untuk merayu korban dengan iming-iming pekerjaan, menjemput dan mengantarkan korban ke Malaysia.

Diketahui, ES menuju Malaysia melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menggunakan kapal feri. ES masuk ke Malaysia, tepatnya di Kota Muar.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku juga memalsukan dokumen identitas korban untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.

Komplotan ini memiliki agen di Malaysia, yang masih diburu keberadaannya. Mereka juga tidak beroperasi secara bersamaan. Ada yang baru melakukannya, ada pula yang sudah beberapa kali menjalankan kejahatan ini.

Misalnya, pelaku JS baru memulai aksinya pada Agustus 2018 dan sudah merekrut 5-6 orang. Sementara IM telah mengirim 30 orang dan telah beroperasi sejak September 2017.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Mereka juga menerima keuntungan yang jumlahnya beragam, berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 5 juta, tergantung apa yang dikerjakan.

Dari mereka, disita sejumlah barang bukti seperti 10 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit CPU, 3 buku rekening beserta kartu ATM, blangko surat izin orangtua atau keluarga, dan blangko kosong akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.

Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com