JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung membantah telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Hal itu dikatakan Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9/2018).
"Unsur memperkaya diri dan orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Syafruddin saat membacakan pleidoi.
Menurut Syafruddin, Sjamsul tidak pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitupun dalam persidangan di pengadilan.
Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim
Padahal, menurut Syafruddin, sejak awal dia dan tim penasehat hukum meminta jaksa KPK menghadirkan Sjamsul Nursalim. Namun, jaksa tidak pernah memberikan keterangan mengenai alasan tidak menghadirkan Sjamsul.
Selain itu, Syafruddin mengatakan bahwa ia tidak kenal dengan Sjamsul Nursalim. Dia juga tidak pernah bertemu saat menjabat Kepala BPPN, maupun sesudah pensiun.
"Bagaimana bisa kami memperkaya orang lain yang kami sendiri tidak kenal dan tidak saling berhubungan?" kata Syafruddin.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Pilih di Tinggal Luar Negeri karena Takut Dipidana
Menurut Syafruddin, kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
Syafruddin dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa KPK. Syafruddin juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Baca juga: Menurut Boediono, Rapat di Istana Tak Pernah Setujui Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.