JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerbitkan Permen Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan mulai berlaku sejak tanggal 5 September 2018.
Permen itu mengatur agar produksi minyak dalam negeri diprioritaskan untuk kebutuhan di masyarakat Indonesia, bukan untuk diekspor.
"Iya, sudah keluar Permen-nya, pekan lalu dan itu langsung dieksekusi," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Produksi Minyak di Lapangan Sukowati Bojonegoro-Tuban Lampaui Target
Dalam Permen 42/2018, tertuang ketentuan mengenai para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harga yang sesuai dengan kelaziman bisnis atau menggunakan pola bisnis to bisnis.
"Jadi itu wajib ditawarken ke Pertamina dengan mekanisme bisnis to bisnis," ujar Arcandra.
Ia sekaligus membenarkan bahwa Permen tersebut dikeluarkan sebagai hasil perombakan direksi Pertamina, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.