JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali mengingatkan netralitas seluruh anggota Polri dalam Pemilu 2019.
Tito menegaskan, jajaran tak boleh terlibat dalam konflik kepentingan dengan peserta Pemilu 2019.
Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam konflik kepentingan di Pemilu 2019, akan dikenai sanksi tegas.
"Sudah kami sampaikan kemarin, kami buat maklumat, ada sanksi, tidak boleh berfoto dengan paslon, dan ikut tim kampanye, dan lainnya, sanksi bisa mulai dari teguran, demosi, hingga dipecat," kata Tito, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Pemilu 2019 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Tegaskan Netralitas, BIN Sebut Pemulangan Neno Warisman dari Pekanbaru Jalan Terbaik
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto pernah menegaskan netralitas anggota Polri sudah menjadi perintah langsung dari Tito.
"Polri netral Itu sudah harga mati," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Menurut Setyo, Tito juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat kepada anggota Polri yang masih saja tidak netral dalam kontestasi politik, meski sudah diperintahkan.
Polri juga sudah pernah membuka hotline nomor telepon yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan bila menemukan ada oknum anggota Polri yang tidak netral.
Pada Pilkada Serentak 2018 kemarin, misalnya, Polri juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke alamat email khusus yang sudah disediakan, yaitu divpropam99@gmail.com.