JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sejak 5 September 2018.
Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar.
Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 luar negeri.
Di dalam negeri, jumlah pemilih tersebut didata dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi
Meski telah menetapkan DPT, KPU memberikan waktu perbaikan selama 10 hari kerja setelah masa penetapan DPT, yakni hingga 15 September 2018.
Alasannya, masih ditemukan jutaan pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu Gresik Temukan 1.446 DPT Ganda, 529 Sudah Diverifikasi Faktual
KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik menggunakan waktu perbaikan tersebut untuk membersihkan DPT dari data pemilih ganda.
Apa, bagaimana, dan berapa jumlah pemilih ganda tersebut?
Berikut 5 fakta soal data pemilih ganda DPT Pemilu 2019 yang dirangkum Kompas.com:
Satu orang bisa saja terdaftar sebanyak 2, 3, atau belasan kali. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, penyebabnya bisa bermacam-macam.
Pertama, adanya parktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019
Kedua, terjadi perekaman identitas sebanyak dua kali karena proses pemasukan data yang kurang tuntas.
Ketiga, adanya kemungkinan data pemilih ganda yang seharusnya dicoret oleh KPU.
Persoalan DPT ganda awalnya diungkap oleh tim pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.