Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Sebut 21 dari 41 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang "Nyaleg" Lagi

Kompas.com - 12/09/2018, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan, dari 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DPRD Kota Malang, 21 di antaranya kembali maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Namun, Arief belum bisa memastikan 21 orang itu maju sebagai bakal caleg di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

"Kabarnya 21 orang. Tapi kami juga perlu cek mereka mencalonkan di mana, apakah DPRD kota, provinsi, atau DPR RI," kata Arief, di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Arief menjelaskan, majunya kembali 21 tersangka sebagai bacaleg tersebut merupakan kejadian luar biasa.

Baca juga: Nasdem Segera Putuskan Nasib Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Oleh karena itu, menurut dia, perlu langkah luar biasa untuk menyelesaikannya. Saat ini, KPU tengah mempelajari pencalonan dan status tersangka secara keseluruhan.

Jika memungkinkan, KPU akan meminta partai untuk menarik 21 bacaleg yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, dan menggantinya dengan calon lain.

"KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk mengganti atau tidak," ujar Arief.

Baca juga: KPU Beri Kesempatan Partai Politik Ganti Bacaleg Bermasalah hingga Hari Ini

Jika langkah penggantian memungkinkan, proses itu harus dilakukan sebelum 20 September 2018, atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Sebetulnya yang dinyatakan TMS bisa diganti karena status mantan eks koruptor itu. Tapi kan masa itu udah terlampaui, karena dia harusnya diganti sebelum ditetapkan DCS," jelas Arief.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. 

Kompas TV Lewat rapat internal ini diharapkan anggota dewan baru bisa langsung bekerja maksimal dan menjalankan tugas serta fungsi pokoknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com