Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo dan Kemenpora Akan Selesaikan Masalah Barang Milik Negara Lewat Surat Menyurat

Kompas.com - 12/09/2018, 14:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi antara tim kuasa hukum Roy Suryo dengan sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu (12/9/2018), terkait polemik barang milik negara, selesai dilaksanakan.

Usai pertemuan, Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto enggan merinci substansi apa saja yang dibicarakan dengan tim kuasa hukum Roy tersebut.

"Kami sampaikan kronologis kejadian supaya kuasa hukum punya gambaran yang utuh masalahnya seperti apa. Tapi substansinya mohon maaf dengan sangat terpaksa tidak bisa saya ungkapkan," ujar Gatot.

"Ini sebagai bentuk rasa hormat kami kepada Pak Roy Suryo. Saya masih menghormati dan utang budi kepada Pak Roy Suryo. Sampai kapan pun, saya akan terus mengingat gara-gara beliau lah saya bisa ada di Kemenpora," lanjut dia.

Baca juga: SBY Beri Waktu 7 Hari Roy Suryo Selesaikan Masalah Barang Negara

Hal yang bisa ia sampaikan ke publik, yakni proses penyelesaian polemik barang milik negara antara Kemenpora dengan pihak Roy, akan dilaksanakan secara cepat dan tepat.

Pihak Kemenpora dan tim kuasa hukum Roy sudah menyepakati, akan ada proses surat menyurat di antara kedua belah pihak untuk mengklarifikasi terkait barang milik negara itu.

"Tim kuasa hukum ingin mengetahui banyak hal, kemudian kami menyarankan, lebih baik pihak kuasa hukum bertanya secara tertulis. Nanti akan kami jawab secepatnya secara tertulis. Karena kami juga pingin ini segera tuntas," ujar Gatot.

Baca juga: Barang Milik Negara yang Ditagih dari Roy Suryo Total Nilainya Rp 9 Miliar

Dalam korespondensi itu nantinya, pihak Roy pertama-tama akan menanyakan barang apa saja yang merupakan aset negara namun diduga berada di Roy Suryo.

Pihak Kemenpora nanti akan menjawab melalui surat juga.

Tim kuasa hukum sekaligus ingin mengklarifikasi kliennya sudah mengembalikan BMN ke Kemenpora, beberapa bulan setelah tidak lagi menjabat sebagai Menpora.

Baca juga: Kemenpora: Roy Suryo Sudah Kembalikan Barang, tetapi Jumlahnya Baru Rp 500 Juta

"Nah, lalu yang diterima Kemnpora itu apa saja itemnya. Nanti akan kami jawab secara lengkap juga. Kemudian pada saat pengembalian itu siapa pejabat yang bertanggung jawab. Seperti itu kurang lebih," papar Gatot.

Tigor memastikan, surat pembuka ke Kemenpora akan dikirimkan dalam waktu dekat.

"Banyak yang akan kita tanya nanti secara tertulis. Ini kan dalam proses penyelesaian seperti yang Pak Sesmen bilang. Ya itulah yang akan kita sampaikan secara tertulis," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com