Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Jika Ada Fakta Baru, Polri Pasti Lanjutkan Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2018, 16:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Irjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Polri telah melakukan langkah-langkah signifikan dalam proses penyidikan.

Hal itu dikatakan Arief saat ditanya soal perkembangan kasus pembunuhan Munir yang ditangani oleh Polri.

“Jadi saya bingung teman-teman nanya kapan dibuka. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup,” ujar Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Mengenang Munir, Dibunuh di Udara 14 Tahun Silam...

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan pada 2004, Polri telah memberkas sebanyak 4 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, telah bebas murni pada 29 Agustus 2018. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Ia menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Lalu, setelah bebasnya Pollycarpus, bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan Munir tersebut?

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Maksimalkan Dukungan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir

Arief mengatakan, jika ditemukan fakta baru (novum), maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan aktivisi HAM Munir.

“Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari,” kata Arief.

“Ingat, kasus ini tahun 2004, mungkin sebagian besar teman-teman belum mengikuti. Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated (rumit), karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik,” lanjut dia.

Arief menyebutkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak ada penutupan kasus perkara, dan akan terus berkembang.

Baca juga: Peringati Munir, Komnas HAM Ingin 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Dasar penegakan hukum dalam mengusut kasus Munir bukan hanya dari dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF), melainkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tidak bisa langsung dari dokumen itu (dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta) dijadikan bukti pengadilan. Tidak bisa, nanti ditolak hakim,” kata dia.

Hari ini, 7 September 2018, tepat 14 tahun kematian Munir. Ia meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Memasuki tahun ke-14 sejak pembunuhan tersebut, pengusutan untuk menemukan dalang utama kasus itu belum terselesaikan.

Kompas TV Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan meskipun Pollycarpus bebas Kontras terus menagih pemerintah untuk mengumumkan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

Nasional
PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

Nasional
Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Nasional
Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?

Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?

Nasional
Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com