Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Tunjangan Guru Dihentikan Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 07/09/2018, 10:42 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru ramai diperbincangkan dalam media sosial. Meski demikian, kabar itu langsung mendapat respons pemerintah.

Bahkan, Presiden Joko Widodo yang langsung menanggapi kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru tersebut.

"Kabar itu bohong dan hoaks," kata Jokowi di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru, kata Jokowi, dia akan berdiri paling depan membela kepentingan guru.

Baca juga: Jokowi: Kabar Penghentian Tunjangan Profesi Guru Itu Hoaks...

Awal-mula kabar beredar

Berita ini bermula dari sejumlah berita yang menulis bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetop penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan guru yang dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil).

Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018.

Kebijakan Kemenkeu ini merupakan tanggapan atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli Tahun 2018.

Kemenkeu sendiri mengumumkan kebijakan itu melalui Surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu pada 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru

Pemberitaan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen mempertanyakan kebijakan yang dianggap merugikan guru dan kalangan pendidik.

Salah satu akun di Twitter yang mengabarkan isu tunjangan guruDok. Pribadi Salah satu akun di Twitter yang mengabarkan isu tunjangan guru

Penjelasan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa ada kesalahan informasi mengenai surat Kemenkeu itu.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (7/9/2018).

Nufransa menjelaskan, surat itu adalah penghentian penyaluran hanya untuk beberapa daerah yang berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018.

"Jadi tidak akan memengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ujar Nufransa.

Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah.

Hal ini dikarenakan dana tersebut sudah ada di rekening kas daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com