JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam menangani kasus, KPK selalu berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat.
Hal itu dikatakan, Febri menanggapi pernyataan tersangka hakim ad hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba, yang membantah telah menerima suap.
"Kami sering menghadapi penyangkalan-penyangkalan baik yang disertai sumpah dengan agama masing-masing atau tidak. Namun, banyak juga yang mengakui perbuatannya. Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9/2018).
Febri meminta tersangka Merry Purba untuk mengungkap informasi yang diketahuinya jika ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Suap Hakim Tipikor Medan Mengaku Hanya Dikorbankan
“Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik,” kata Febri.
Sebelumnya, tersangka hakim ad hoc Merry Purba mengaku sebagai korban dan berharap proses hukum perkara yang dihadapinya bisa berjalan terbuka.
“Saya mau proses ini supaya terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti saya akan berjuang, itu prinsip saya,” ujar Merry.
Dalam kasus ini, KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara.
Empat orang di antaranya adalah hakim, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Baca juga: KPK Tahan Perantara Suap Hakim Tipikor Medan
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.
Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.
Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.