JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemohon uji materi yakni politisi Partai Golkar Dorel Almir. Ia menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol.
Sebab tutur dia, Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg. Hal ini membuat caleg-caleg instan kian marak.
"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup lama, pemohon akan dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n," ujar Dorel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Bacaleg Eks Koruptor di DKPP
"Pasal itu memperlakukan pemohon sama dengan bacaleg yang bukan kader partai atau caleg instan yang pemohon maksud tadi dalam kontestasi pemilu," sambung dia.
Dorel mengatakan, bacaleg instan merupakan orang-orang dari luar partai yang tiba-tiba masuk partai dengan modal tertentu, namun tanpa kualitas dan pemahamaan pendidikan politik.
Modal tertentu itu kata dia, bisa mempengaruhi calon pemilih dengan iming-iming janji. Padahal bacaleg instan tidak punya modal pendidikan politik yang hanya di dapatkan dari kaderisasi parpol.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Caleg Unjuk Gigi, Bukan Serang Lawan
Hal itu dinilai merugikan hak konsitusi kader partai yang berkualitas dan memiliki pemahaman pendidikan politik untuk dipilih dalam pemilu.
Dorel meminta MK untuk membuat batasan bacaleg yakni minimal satu tahun menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Batasan itu kata dia, sesuai dengan pernyataan tim pakar pemerintah Syarifuddin Nawawi saat menyusun RUU Penyelenggaraan Pemilu lalu.
Dorel menilai, syarat minimal satu tahun itu akan membuat caleg-caleg yang muncul adalah yang berkualitas sehingga bisa membantu mewujudkan lembaga legislatif yang berkualitas saat terpilih nanti.
"Oleh karena itu syarat menjadi anggota parpol minimal satu tahun bagi bacaleg merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas," kata dia.
Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu belum memberikan perlakukan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Selain itu ia juga meminta MK menyatakan pasal 240 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.