Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 05/09/2018, 12:44 WIB
Yoga Sukmana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemohon uji materi yakni politisi Partai Golkar Dorel Almir. Ia menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol.

Sebab tutur dia, Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg. Hal ini membuat caleg-caleg instan kian marak.

"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup lama, pemohon akan dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n," ujar Dorel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Bacaleg Eks Koruptor di DKPP

"Pasal itu memperlakukan pemohon sama dengan bacaleg yang bukan kader partai atau caleg instan yang pemohon maksud tadi dalam kontestasi pemilu," sambung dia.

Dorel mengatakan, bacaleg instan merupakan orang-orang dari luar partai yang tiba-tiba masuk partai dengan modal tertentu, namun tanpa kualitas dan pemahamaan pendidikan politik.

Modal tertentu itu kata dia, bisa mempengaruhi calon pemilih dengan iming-iming janji. Padahal bacaleg instan tidak punya modal pendidikan politik yang hanya di dapatkan dari kaderisasi parpol.

Baca juga: Jusuf Kalla Minta Caleg Unjuk Gigi, Bukan Serang Lawan

Hal itu dinilai merugikan hak konsitusi kader partai yang berkualitas dan memiliki pemahaman pendidikan politik untuk dipilih dalam pemilu.

Dorel meminta MK untuk membuat batasan bacaleg yakni minimal satu tahun menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Batasan itu kata dia, sesuai dengan pernyataan tim pakar pemerintah Syarifuddin Nawawi saat menyusun RUU Penyelenggaraan Pemilu lalu.

Dorel menilai, syarat minimal satu tahun itu akan membuat caleg-caleg yang muncul adalah  yang berkualitas sehingga bisa membantu mewujudkan lembaga legislatif yang berkualitas saat terpilih nanti.

"Oleh karena itu syarat menjadi anggota parpol minimal satu tahun bagi bacaleg merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas," kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu belum memberikan perlakukan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Selain itu ia juga meminta MK menyatakan pasal 240 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu selama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com