JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
Selain Samanhudi, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka dari pihak swasta Bambang Purnomo. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan keduanya berlangsung selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 September 2018 sampai 4 Oktober 2018 untuk 2 tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Kepala Dinas PU Kota Blitar
Dalam kasus ini, KPK menduga Samanhudi menerima pemberian dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Dalam kasus ini, Susilo juga diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui pihak swasta Agung Prayitno.
Baca juga: Kasus Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, KPK Geledah Dua Lokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.