JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mengakui bahwa dia pernah menjabat komisaris dan pemegang saham PT Mondialindo. Namun, Deisti mengaku tidak pernah mengetahui kegiatan kantor yang dimilikinya.
Hal itu dikatakan Deisti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/8/2018). Deisti bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Lebih kurang setahun saya minta keluar, jadi saya enggak tahu kegiatannya apa," ujar Deisti kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Istri Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Irvanto dan Made Oka
Menurut Deisti, awalnya teman lama Novanto, Heru Taher, datang ke rumahnya. Heru menawarkan agar Deisti menjadi komisaris di PT Mondialindo.
Kepada jaksa, Deisti mengatakan bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Heru Taher. Perusahaan itu digunakan Heru untuk membayar utang kepada Novanto.
Menurut Deisti, Heru Taher sempat memintanya untuk aktif berkegiatan di perusahaan itu. Ia pun diminta untuk beberapa kali datang ke kantor di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Deisti.
"Tak lama dia suruh saya aktif. Saya bilang enggak bisa. Waktu itu saya bilang ke Pak Novanto saya disuruh aktif, tapi saya keberatan," kata Deisti.
Deisti mengetahui bahwa PT Mondialindo adalah salah satu pemilik saham PT Murakabi Sejahtera. Namun, dalam persidangan Deisti mengaku tidak mengetahui bahwa keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi direktur di PT Murakabi.
"Saya rasa itu perusahaan benar si. Tapi saya enggak pernah tahu Irvan di Murakabi," kata Deisti.
PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Dalam persidangan diketahui bahwa putra Novanto, Rheza Herwindo, memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Sementara itu, putri Novanto, Dwinna Michaela, diketahui juga memiliki saham di PT Murakabi bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Baca juga: Sejak 1996, Istri Novanto Diberitahu Suaminya Berbisnis dengan Oka Masagung
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka juga diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.