Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Bikin Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games Bisa Cepat Cair

Kompas.com - 04/09/2018, 09:13 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah membagikan bonus bagi para atlet peraih medali sebelum Asian Games 2018 secara resmi ditutup pada 2 September 2018. 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, realisasi pemberian bonus ini dapat terlaksana dengan cepat karena kerja sama antarkementerian.

"Kenapa cepat? Karena kita kerja sama, Menteri Keuangan, pihak-pihak perbankan, dan tentu tim Kemenpora," kata Imam di Wisma Kemenpora, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Selain itu, hal ini tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pencairan bonus, bahkan sebelum keringat para atlet mengering.

Imam mengatakan, ia juga mengecek satu per satu buku rekening yang diberikan kepada para atlet untuk memastikan bahwa jumlah yang ditransfer memang sesuai nominal yang dijanjikan tanpa potongan apa pun.

Baca juga: Bonus Cepat Turun Jadi Motivasi bagi Marcus Gideon

Bonus tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing atlet.

"Saya pastikan, kayak Aries (Susanti Rahayu, atlet putri panjat diding), mana buku tabunganmu, dengan malu-malu Aries mengeluarkan. Kita cocokkan benar enggak angka yang diberikan Presiden dengan yang tercantum di buku tabungan," terangnya.

"Alhamdullillah benar, tidak ada potongan serupiah pun," ujar Imam.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Di Asian Games 2018

Besaran bonus yang diterima para atlet Asian Games 2018 beragam, tergantung medali yang didapatkan. 

Untuk peraih emas, individu mendapatkan Rp 1,5 miliar. Untuk ganda, masing-masing Rp 1 miliar. Bagi tim, masing-masing Rp 750 juta.

Baca juga: Raih Emas Pencak Silat di Asian Games, Bangkit Dapat Bonus Khusus Rp 100 Juta

Khusus untuk peraih medali emas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono menyatakan akan membangunkan rumah tipe 36 dengan kisaran Rp 70 juta-Rp 100 juta.

Untuk peraih medali perak tunggal, jumlahnya Rp 500 juta, ganda sebesar Rp 400 juta, dan atlet beregu mendapatkan Rp 300 juta per orang.

Adapun untuk setiap atlet tunggal yang merebut medali perunggu menerima Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta, dan beregu Rp 150 juta per atlet.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi seluruh atlet peraih medali untuk menjadi anggota PNS, atau Polri, maupun TNI tanpa melalui tes.

Kompas TV Evaluasi penyelenggaraan Asian Games akan mengacu pada 4 kriteria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com