Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Minta Polri Tak Batasi Gerakan Tagar Jelang Pemilu

Kompas.com - 03/09/2018, 19:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai semestinya polisi tak perlu membatasi gerakan tanda pagar (tagar) yang menunjukkan dukungan politik pada Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi sikap Polri dalam menyusun langkah antisipasi maraknya tagar yang bermuatan politik di Pilpres 2019.

Ia mengkritisi Polri yang menurutnya berlebihan. Menurut mantan Presiden Partai Keadilan ini, polisi membuat seolah-oleh surat pemberitahuan acara menjadi seperti surat izin.

Hal itu merujuk pada kewenangan Dirintelkam Polda untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD Nilai #2019GantiPresiden Bagian dari Aspirasi Jelang Pemilu

Gangguan keamanan itu dapat berupa konflik horizontal antara pihak yang pro dan kontra terhadap suatu tagar. Konflik bisa menimbulkan potensi bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Menurut Hidayat, semestinya semua warga negara berhak mengadakan kegiatan di luar kampanye sepanjang memberitahukannya kepada polisi.

"Tentang keramaian tidak perlu izin tetapi pemberitahuan, kalau kaitannya dengan masalah posisi hukum tagar itu maka KPU dan Bawaslu sudah menyatakan itu bukan kampanye itu bukan melanggar hukum pemilu dan kedudukannya sama saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Polri Susun Langkah Antisipasi Gangguan Keamanan yang Diakibatkan Gerakan Tagar

Ia menilai, aman tidak amannya sesuatu kegiatan dikembalikan pada prosedur hukum yang sudah ditentukan. Hidayat menyatakan sepanjang kegiatan tersebut memenuhi prosedur hukum, maka bisa dikatakan aman.

Ia juga mengatakan tugas polisi ialah memetakan potensi provokasi yang muncul dan menangkap provokator yang membuat ricuh acara, bukan justru membatalkan acara.

"Kalau ada pihak melakukan provokasi polisi harus melakukan pencegahan, polisi harus mengamankan supaya tidak terjadi konflik. tapi kemudian kalau tidak dilakukan tindakan yang adil dan dibiarkan melakukan persekusi maka itu tidak sesuai dengan hukum," lanjut dia.

Kompas TV Polisi mengatakan mereka telah berbicara dengan dua kelompok yang akan menggelar kegiataan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com