Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Perbuatan Syafruddin Hilangkan Hak Tagih Negara pada Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 03/09/2018, 12:52 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul Nursalim.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Sjamsul salah satu debitur yang memeroleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Indonesia.

Baca juga: Jaksa KPK: Syafruddin Mengklaim Megawati Setuju Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018).

"Menurut keterangan ahli, dengan terbitnya SKL, maka hak tagih menjadi hilang. Kalau sudah dinyatakan lunas, maka utang tidak bisa lagi ditagihkan. Makna yuridis hak tagih menjadi hilang," ujar jaksa KPK I Wayan Riana saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin dimulai sejak mengusulkan penghapusbukuan utang petambak yang dijamin oleh dua perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui dan menyadari bahwa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BPPN.

Usulan penghapusbukuan itu ditindaklanjuti oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Akibatnya, utang petambak atau plasma dinyatakan tidak dapat lagi ditagihkan kepada perusahaan inti, yakni PT DCD dan WM.

Baca juga: Syafruddin Merasa Tak Ada Laporan soal Misrepresentasi Utang Sjamsul Nursalim

"Dengan adanya usulan terdakwa yang diikuti KKSK, maka penagihan utang pada Sjamsul atau PT DCD selaku inti jadi tidak berlaku," kata Wayan.

Menurut jaksa, penghapusbukuan itu sebenarnya tidak menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp 4,8 triliun pada Sjamsul Nursalim. Namun, pasca penghapusbukuan, terdakwa malah menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir dengan Sjamsul Nursalim.

Sjamsul dinilai telah memenuhi perjanjian. Selain itu, Syafruddin mengabaikan hak tagih dengan menandatangani Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Sjamsul Nursalim.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com