Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 31/08/2018, 14:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku tak ambil pusing soal pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menyebut komisioner Bawaslu malas dan tak serius mengusut dugaan mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik itu.

"Saya serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu atau tidak," ujar Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Fritz menegaskan, Bawaslu telah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Setelah adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz.

Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan dua kali ke Andi Arief. Namun, Andi tak memenuhi panggilan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Terkait pernyataan Andi yang mengatakan seharusnya Bawaslu RI ke Lampung untuk mengunjungi Andi, Fritz mengingatkan bahwa laporan dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.

Apabila laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung bisa menemui Andi.

"Tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI. Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya.

"Laporan yang kami undang secara resmi dan patut saja beliau tidak hadir," lanjut Fritz.

Meskipun Andi Arief berniat ke Bawaslu, Fritz menganggap kasus ini sudah ditutup sesuai peraturan yang ada.

"Kami sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali, dan itu sudah cukup, kami harus segera menentukan status," ujar dia.

Jika masa pelaporan diperpanjang, Bawaslu dinilainya akan melanggar aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah memiliki batasan waktu terkait tindak lanjut temuan pelanggaran dalam pemilu.

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas.

Dalam Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 7 dinyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com