Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Optimistis Hong Kong Bantu Perampasan Aset Century

Kompas.com - 31/08/2018, 11:28 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly optimistis pemerintah Hongkong akan mendukung Indonesia dalam penanganan perampasan aset kasus Bank Century.

Menkumham menyatakan hal itu setelah pertemuannya dengan Secretary for Justice (SJ) Hongkong Theresa Cheng Yeuk-wah dalam kunjungan kerjanya ke Hongkong, seperti dikutip Antara, Jumat (31/8/2018).

Yasonna berkunjung ke Hongkong terkait penanganan perampasan aset kasus Bank Century yang berada di Hongkong.

Pada pertemuan tersebut, Yasona sempat mengucapkan selamat atas pelantikan Theresa Cheng Yeuk-wah sebagai SJ menggantikan Rimsky Yuen, pada tanggal 5 Januari 2018.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen SJ untuk membantu Indonesia dalam perampasan aset Bank Century, seperti yang dinyatakan oleh Chief Executive Hongkong Carrie Lam kepada Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungannya ke Indonesia pada bulan April 2018.

Untuk perampasan aset Bank Century di Hongkong, Hongkong High Court (pengadilan tingkat pertama) telah memenangkan pemerintah Indonesia dan memutus agar aset Century dikembalikan ke pemerintah Indonesia.

Namun, putusan ini mendapat perlawanan hukum dari pihak terpidana, yakni Hesham dan Rafat, untuk menunda perampasan aset sejak 2015 dengan mengajukan banding di Hongkong Court of Appeal (pengadilan banding).

Proses sidang banding ini tertunda karena Hesham dan Rafat terus melakukan berbagai upaya, termasuk upaya hukum dan perlawanan hukum di berbagai forum internasional, yaitu di ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sebelumnya, Indonesia telah memenangi perkara itu dan mendapatkan putusan yang merampas aset Bank Century untuk dikembalikan ke Indonesia.

Namun, Hesham dan Rafat masih melakukan upaya melalui OKI dengan memanfaatkan salah satu pertimbangan dalam putusan arbitrase OKI pada tanggal 15 Desember 2014.

Pemerintah Indonesia tetap optimistis bahwa pertimbangan dalam putusan OKI tersebut tidak dapat berpengaruh pada perampasan aset ini.

Setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum internasional dan melakukan konsultasi intensif dengan tim pemerintah Indonesia, pemerintah Hongkong pada akhirnya berkeyakinan bahwa putusan OKI tidak dapat menghalangi jalannya perampasan aset.

Pemerintah Hongkong akan melanjutkan proses persidangan yang ditargetkan akan dilaksanakan sebelum 2018 berakhir.

Pada pertemuan tersebut, Theresa Cheng menyatakan kembali dukungannya dan berkomitmen untuk terus membantu pemerintah Indonesia seperti yang telah dilakukan oleh Secretary for Justice sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com