Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Bantu Polri Usut Kasus Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Kompas.com - 31/08/2018, 07:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya siap mendukung kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"KPK sering bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kalaupun ada yang perlu dikoordinasikan, maka KPK terbuka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).

"Karena ini ditangani oleh kepolisian, maka KPK tentu tidak mungkin bisa menangani. Yang bisa dilakukan KPK adalah (fungsi) koordinasi sesuai pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (tentang KPK)," kata dia.

KPK mengapresiasi upaya kepolisian yang mengusut kasus korupsi ini. Menurut Febri, langkah aparat penegak hukum, seperti Polri atau kejaksaan dalam agenda pemberantasan korupsi patut didukung.

"Kalau ada penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tentu saja kami melihat itu secara positif. Dalam artian, ada upaya untuk penegakan hukum kasus korupsi," ujar dia

Polres Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"Sekitar Rp 10 miliar," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto saat ditanya soal kerugian kasus ini, Rabu (29/8/2018).

Menurut Didik, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.

Baca juga: Nur Mahmudi Diduga Rugikan Negara Rp 10 Miliar

Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana yang bersumber dari APBD untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.

Polisi, menurut dia, melakukan penyidikan mulai dari proses penganggaran proyek hingga pelaksanaan proyek.

Tim Polres Depok melakukan penyelidikan sejak November 2017. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2018. Lebih kurang 80 saksi diperiksa terkait kasus ini. Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto. 

Kompas TV Nur Mahmudi diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan lahan dan pelebaran jalan di kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com