JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 2 tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 ke tingkat penuntutan.
Dua tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan konsultan Eka Kamaludin.
"Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono oleh KPK
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa 43 saksi.
Adapun unsur saksi melibatkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pegawai negeri sipil dari berbagai pemerintah kabupaten dan kota, seperti Pagar Alam, Labuhanbatu Utara, Seram Timur, Kampar, Sumedang, Majalengka, dan lain-lain.
Selain itu terdapat unsur saksi dari anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politisi, dosen hingga pihak swasta.
Baca juga: Ketua Komisi XI: Amin Santono Jarang Hadir Rapat
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.