JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan informasi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait empat hakim Pengadian Negeri Medan, Sumatera Utara.
Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
"Telah disampaikan, jika Bawas membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas bisa mengajukan permintaan informasi pada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Hakim Tipikor Medan Diduga Terima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi
Menurut Febri, KPK mendukung kegiatan pengawasan MA terkait penegakan etika dan profesionalitas hakim.
Misalnya, pemeriksaan untuk mencari ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA.
Febri mengatakan, hal ini juga pernah dilakukan ketika pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta terkait mantan Hakim Konstitusi, Partialis Akbar yang saat itu diproses KPK melalui kegiatan tangkap tangan.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung
Menurut KPK, penegakan etika internal yang dilakukan di institusi penegak hukum seperti MA perlu dilakukan secara serius.
Hal ini bisa menjadi pesan kuat bagi semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, khususnya hakim yang diduga melakukan korupsi, MA tidak resisten dan bahkan menyatakan komitmen untuk melakukan pembersihan.
"KPK berharap ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," kata Febri.
Baca juga: Sebelum Terkena OTT KPK, Ketua PN Medan Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.
Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.
Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.