JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, penangkapan hakim di Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu keprihatinan mendalam bagi Institusi MA.
Namun, menurut Sunarto, penangkapan ini bukan berarti pengawasan yang dilakukan MA belum maksimal.
"MA enggak kurang-kurangnya mengawasi hakim. MA berusaha maksimal mewujudkan visi Badan Peradilan MA," ujar Sunarto dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Hakim Tipikor Medan Diduga Terima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi
Menurut Sunarto, sejak beberapa waktu lalu, MA mulai membenahi aspek sistem regulasi internal. Salah satunya sistem manajemen antisuap. Kemudian, menerapkan sistem administrasi peradilan yang baru dengan proyek pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, ada dua hal pokok yang sudah dilakukan bidang pengawasan. Pertama, pembinan langsung dan melekat.
"MA melakukan kunjungan ke daerah. Bahkan ditayangkan bagimana OTT sebelumnya, agar semua takut melakukan hal yang sama," kata Suhadi.
Selain itu, menurut Suhadi, dibuat sejumlah aturan yang mengatur internal hakim. Misalnya regulasi yang mewajibkan atasan langsung melakukan pengawasan.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka di KPK
Kemudian, Peraturan MA yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan aparatur pengadilan.
Namun, Sunarto dan Suhadi menyebut bahwa pengawasan yang ketat itu tidak akan berguna jika masing-masing individu hakim tidak memilki niat untuk bersih dari korupsi.
"Walaupun pengawasan enggak kurang-kurang, ini menyangkut karkater yang jadi musuh kita bersama. Mari kita jadikan musuh bersama agar korupsi bisa diminimalisir," kata Sunarto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka. Merry diduga menerima suap 28.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.
Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Tamin Sukardi.