JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018 ke tingkat penuntutan
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021, Dirwan Mahmud, seorang Wiraswasta Hendrati, dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati.
Dengan pelimpahan ini, berarti tak lama lagi Dirwan dan kedua tersangka lainnya akan menjalani persidangan. Sidang akan digelar di Bengkulu.
Febri menuturkan, saat ini Dirwan Mahmud di titipkan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Sementara, tersangka Hendrati dan Nursilawati akan dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Bengkulu.
Febri mengatakan, sejak operasi tangkap tangan pada 15 Mei 2018 hingga kini, total 24 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut KPK, uang Rp 98 juta itu diduga sebagai bagian commitment fee sebesar 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur itu sebesar Rp 750 juta.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkulu Selatan
Dirwan menjanjikan Juhari akan mendapatkan pekerjaan proyek pembanguan jalan dan jembatan.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.