Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Kompas.com - 27/08/2018, 17:29 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Musdalifah. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan, Senin (27/8/2018).

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).

Musdalifah merupakan seorang dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Musdalifah keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Musdalifah tak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut yang Melawan saat Ditangkap Tiba di Gedung KPK

Sebagaimana diberitakan, Musdalifah ditangkap KPK pada Minggu (26/8/2018) di Medan, Sumatera Utara.

“KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Febri menuturkan, sebelumnya Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.

Pada panggilan pertama, KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sementara pada panggilan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.

“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi,” kata Febri.

Febri menuturkan, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.

Baca juga: Terus-terusan Mangkir Pemeriksaan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Kompas TV KPK resmi menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com