JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir.
Achmad Hafisz Tohir dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap usulan dana RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi
KPK, juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Baca juga: OTT Amin Santono dan Peran Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Suap APBN-P..
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.