JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Penangkapan mantan anggota DPRD Sumut yang bernama Musdalifah dilakukan pada hari Minggu (26/8/2018) di Medan, Sumatera Utara.
“KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu,26/8/2018), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan 4 Tersangka Anggota DPRD Sumut di PN Jaksel
Febri menuturkan, sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.
Febri mengatakan, pada panggilan pertama tersangka MDH tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sementara pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.
“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi,”kata Febri.
Baca juga: KPK Ingatkan 5 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap untuk Kooperatif
Febri menuturkan, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca juga: Usai Ditahan, Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut Ingin Kasusnya Cepat Selesai
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.