JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Inpres itu diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.
Baca juga: Kemensos: Pemerintah Daerah Masih Mampu Tangani Situasi Pasca-Gempa Lombok
Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.
Sembilan belas menteri yang mendapat instruksi itu, yakni;
1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto,
2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,
3. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution,
4. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan,
5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono,
6. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
7. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi,
9. Menteri Kesehatan Nila Moeloek,
10. Menteri Sosial Agus Gumiwang,
11. Menteri ESDM Ignasius Jonan,
12. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,
13. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,
14. Menteri Pertanian Amran Sulaiman,
15. Menteri BUMN Rini Soemarno,
16. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga,
17. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,
18. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan