Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Awasi KPU untuk Perhatikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

Kompas.com - 24/08/2018, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengklaim pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jaminan bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilu 2019.

Menurut Abhan, penting bagi KPU untuk menjamin kemudahan penyandang disabilitas mental memberikan hak pilihnya.

"Ini nanti ke depan harus melakukan pengawasan bagaimana nanti KPU akan menyediakan penyandang disabilitas mental. Akses harus lebih memudahkan penyandang disabilitas," kata Abhan dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: KPU Diminta Lebih Perhatikan Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu 2019

Menurut Abhan, merupakan tantangan bagi KPU untuk tidak melupakan hak pilih penyandang disabilitas mental termasuk memperhatikan pemilih yang berada di lingkungan rumah sakit.

"Contoh, di pilkada kemarin tidak ada TPS khusus di sebuah rumah sakit, padahal petugas rumah sakit jumlahnya cukup banyak. Belum lagi warga yang sakit dan yang menunggu orang sakit. KPU hanya menyatakan mereka difasilitasi TPS terdekat," ujar Abhan.

Tak hanya soal kemudahan akses, Abhan menyebut, KPU harus betul-betul memperhatikan terdaftarnya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Dibiarkan Berdiam Diri

Abhan menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam pasal 5 disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini Panduan Pendampingan bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

Kata Abhan lagi, masih ada waktu bagi KPU untuk betul-betul memastikan penyandang disabilitas mental masuk sebagai pemilih dalam DPT. Hal ini untuk menjamin seluruh warga negara tanpa terkecuali terfasilitasi hak pilihnya.

"Ke depan, karena proses penetapan DPT masih berjalan, tentu kami akan memastikan DPT ini benar-benar valid," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti meminta KPU untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaran pemilu 2019.

Pasalnya, pihhaknya mencatat ada ribuan penyandang disabilitas mental yang namanya belum masuk dalam DPT yang dibuat oleh KPU.

Kompas TV KPU menjanjikan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com