JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Idrus Marham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Idrus terjerat kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1
"Kalau Golkar pasti akan membantu," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham
Airlangga mengapresiasi langkah Idrus yang langsung mundur sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan DPP Golkar setelah tahu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ia memastikan, pengunduran diri Idrus sebagai Koordinator bidang Kelembagaan DPP Golkar akan segera ditindaklanjuti.
Meski begitu, Idrus tetap menjadi kader Golkar sehingga akan mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan yang menjeratnya.
"Pak Idrus akan berkonsentrasi pada kasus yang menimpa beliau dan semoga beliau bisa menyelesaikan ini secara baik," kata Airlangga.
Baca juga: Karier Politik Idrus Marham: Dari Sekjen, Menteri, hingga Tersangkut Kasus Korupsi
Idrus sebelumnya mengaku mengundurkan diri dari kabinet dan kepengurusan Golkar karena ditetapkan tersangka di KPK.
Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Baca juga: Tak Ingin Jadi Beban Presiden Jokowi, Idrus Memilih Mundur dari Mensos
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui sudah ada penetapan tersangka terhadap Idrus Marham. Namun, waktu pengumuman belum ditetapkan hingga saat ini.
"Yang itu (penetapan tersangka), kami sebenarnya kedahuluan," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Menurut Agus, rencananya yang akan menyampaikan pengumuman tersangka adalah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Namun, karena kabar penetapan tersangka sudah tersebar di publik, bahkan diakui sendiri oleh Idrus, maka KPK akan mempertimbangkan lagi waktu pengumuman.