MATARAM, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan para Kapolda untuk menindak tegas orang atau pihak perusahaan yang membakar hutan atau lahan sehingga menyebabkan kebakaran hutan.
Seperti diketahui, kebakaran hutan kembali terjadi di wilayah Indonesia yakni pada Agustus 2018 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Dari berbagai unsur Polisi BNPT, SAR dan Badan Restorasi Gambut itu task force sudah ada langkah preventif pencegahan agar masyarakat tidak membakar," ujar Kapolri di Mataram, Lombok, Jumat (24/8/2018).
"Kemudian langkah represif penegakan hukum, saya sudah perintahkan Kapolda siapapun yang melakukan pembakaran hutan, tangkap," sambung Tito.
Baca juga: Divonis Bersalah terkait Bencana Asap di Riau, Jokowi Ajukan Kasasi ke MA
Hingga saat ini, kata dia, pihak Kepolisian setempat sudah lengkap beberapa orang yang terkait dengan pembakaran hutan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan efek jera.
Namun bila kebakaran hutan telah terjadi, Kapolri memastikan harus ada respon cepat berbagai pihak termasuk anggota kepolisian untuk besama-sama melakukan pemadaman.
Pemadaman ini juga sudah dilakukan macam-macam mulai dengan water boombing, kemudian pemadaman secara manual dengan pembentukan tim-tim kecil.
"Tapi kemarin Pak Panglima TNI melakukan hujan buatan ya dengan BNPB ini berhasil sehingga kemarin itu saya mendapat laporan hujan lebat. Upaya ini terus dilakukan terutama di Kalimantan Barat, Sumsel, dan Jambi," kata Kapolri.