JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker
anta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Ketiga orang tersangka yang diperpanjang masa pencegahannya selama 6 bulan ke depan sejak bulan Juli 2018 yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
"Pencekalan sudah kami perpanjang 6 bulan ke depan. Tujuan pencegahan itu agar si tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Karen Agustiawan Jalan Terus
Perpanjangan tersebut juga untuk mempermudah tim penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Warih menuturkan, pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan pencegahan kedua yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Pencegahan pertama, lanjut Warih telah dilakukan sejak mantan Direktur Utama PT Pertamina itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018.
Baca juga: Ini Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
"Ini pencegahan yang kedua, kemarin itu pertama kali kita cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Nah, kali ini kami perpanjang masa pencegahannya," kata Warih.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Karen tidak pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka
Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Baca juga: Ini Curhatan Karen Agustiawan Ke Menperin
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta.