JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy telah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/8/2018). Politisi yang akrab disapa Romy itu tampak turun dari lantai dua gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PPP.
Baca juga: KPK Telusuri Keterkaitan Romahurmuziy dalam Kasus Suap RAPBN-P 2018
Ia mengaku mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik. Adapun pertanyaan yang disampaikan terkait dengan profil pribadinya, kondisi kesehatan, kesediaan memberikan keterangan, kepengurusan partai hingga terkait Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono yang rumahnya digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
"Saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu. Karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romy.
Baca juga: Sekjen PPP Yakin Romahurmuziy Tak Terlibat Dugaan Korupsi RAPBN-P
"Kemudian apakah ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif yang bersangkutan. Jadi itu yang ditanyakan kepada saya," sambungnya.
Selain soal penyitaan, Romy mengaku ditanya secara spesifik soal kepengurusan di PPP, mulai dari proses rekrutmen keanggotaan hingga proses muktamar islah partai.
"Dan bagaimana sampai salah satu fungsionaris yang diperiksa itu menjadi fungsionaris di DPP, lebih kepada itu," kata dia.
Baca juga: KPK Temukan Uang Rp 1,4 Miliar Saat Geledah Rumah Pengurus PPP
Ia membantah materi pemeriksaannya difokuskan secara langsung pada dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
"Tidak, hampir enggak ada urusan itu, lebih pada tupoksi kepengurusan (partai)," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.
Baca juga: OTT Amin Santono dan Peran Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Suap APBN-P..
Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.