Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Penanganan Gempa NTB Diterbitkan, Rehabilitasi Rumah dan Fasilitas Umum Dimulai

Kompas.com - 23/08/2018, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang dalam proses pengundangan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Inpres itu berisi tata cara rehabilitasi fisik di wilayah terdampak oleh sinergi sejumlah kementerian/ lembaga.

"Substansi dasar Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PU-PR sebagai koordinator, dibantu TNI-Polri dan BNPB, untuk merehabilitasi dan normalisasi fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Intinya, Inpres ini mengatur penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti pada status bencana nasional," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Tidak Akan Tetapkan Bencana Nasional di NTB, Ini Alasannya...

Melalui Inpres itu, pemerintah tidak perlu menerapkan kebijakan seperti pada status bencana nasional yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi warga NTB dan daerah terdampak gempa lain. Salah satu contohnya adalah peran asing dalam penanganan pascagempa.

"Kita masih mampu menangani sendiri. Bangsa Indonesia masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok ini sendiri," ujar Pramono.

Meski demikian, penanganan terhadap warga korban sekaligus rehabilitasi rumah serta fasilitas umum tetap berjalan optimal.

Diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres soal penanganan gempa di Lombok, NTB.

"Inpres sudah," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis pagi.

Baca juga: Jusuf Kalla: Status Bencana Nasional Itu kalau Pemerintahnya Kolaps

Dengan Inpres tersebut, seluruh jajaran pemerintah yang memiliki wewenang soal penanganan gempa Lombok mempunyai payung hukum untuk bergerak.

"Kementerian dan lembaga memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," kata dia.

Jokowi pun kembali menekankan bahwa tidak penting apakah gempa Lombok berstatus bencana nasional atau tidak. Hal yang terpenting, penanganan gempa sudah berskala nasional.

"Yang paling penting adalah penangannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten/kota," kata Kepala Negara.

Kompas TV Di Klungkung, Bali selain dana APBD, pegawai pemerintah daerah juga mengumpulkan dana sukarela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com