Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Supervisi Kasus Narkoba Richard Muljadi

Kompas.com - 23/08/2018, 15:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan dirinya langsung menghubungi Direktur Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto begitu mengetahui kabar penangkapan Richard Muljadi.

Richard adalah cucu konglomerat Kartini Muljadi. Dia ditangkap lantaran menggunakan kokain di sebuah toilet.

"Saya baca berita, link-nya saya kirimkan, saya perintahkan lakukan supervisi dan asistensi," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Arief menuturkan, penyelidikan kasus narkoba Richard Muljadi tak lepas dari pengawasan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan maupun tekanan terhadap penyidik lantaran Richard merupakan cucu konglomerat, Kartini Muljadi.

Baca juga: Ini Richard Muljadi, Cucu Konglomerat yang Tertangkap Isap Kokain di Toilet...

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya juga langsung memerintahkan Kepala Pusat Laboratorium Forensik untuk segera mengirimkan bantuan teknis sesaat Richard ditangkap.

"Makanya saya kirim kan beberapa fotonya, diambil rambutnya, darahnya itu bentuk supervisi dan asistensi," kata Arief.

Arief menyatakan, pihaknya akan melakukan penanganan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Insyaallah semua berjalan sesuai prosedur hukum," ujar Arief.

Baca juga: Richard Muljadi Isap Kokain Pakai Gulungan Dollar dan iPhone

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Richard Muljadi menerima narkoba jenis kokain. Narkoba tersebut diterima dari orang tidak dikenal atas suruhan rekannya, ML, sebagai hadiah lantaran dia akan menikah.

Richard masuk ke dalam toilet di tempatnya makan pada sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2018), dini hari.

Namun secara kebetulan, mantan Kasat Narkoba Kombes (Pol) Herry Heryawan atau yang dikenal dengan nama Herrimen juga menggunakan toilet di lokasi yang sama. Adapun Herrimen diketahui sebelum ke toilet sedang berkumpul dengan rekan-rekannya.

Curiga dengan situasi di salah satu toilet tersebut, ditemukanlah Richard yang habis menggunakan kokain. Richard langsun di bawa ke Polda Metro Jaya pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan tes urine, Richard diketahui positif menggunakan narkoba.

Kompas TV Surat pemecatan atas Ibrahim Hasan langsung ditanda-tangani oleh Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com