Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Pungli Polres Kediri

Kompas.com - 23/08/2018, 13:10 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, jajarannya siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri.

“Iya akan kami lakukan (penyelidikan) dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).

Dia menerangkan, langkah penyelidikan ini ditempuh karena Bareskrim sudah memperingatkan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari perilaku pungli.

“Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi,” ucap Arief.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pungli SIM yang Menjerat Kapolres Kediri

Di sisi lain, Arief juga mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk bersinergi dengan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polri untuk memberantas perilaku koruptif.

“Saya sudah perintahkan kepada jajaran Tipikor di seluruh Polda, karena ini berkaitan dengan citra Kepolisian yang sedang dibangun oleh pak Kapolri,” tutur Arief.

Arief menuturkan, gara-gara perilaku pungli yang dilakukan oknum Polres Kediri tersebut telah mencoreng dedikasi Polri untuk melayani masyarakat.

Apalagi Polri, kata Arief, sedang berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan dan profesionalitas.

Di sisi lain, Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari hasil penelusuran Tim Saber Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya masih nunggu dari tim Saber pungli akan melaporkan hasilnya kepada kita,” kata mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim pada 2014 itu.

Baca juga: Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Per Minggu, Kasat Lantas Rp 15 Juta

Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah memanggil dan memeriksa Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

Setyo menuturkan, penyelidikan dilakukan untuk mengusut apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick masuk ranah pelanggaran kode etik atau pidana.

“Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya,” ucap Setyo.

Dia pun menyatakan, kasus yang menjerat Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri yang menjabat sebagai kepala kepolisian satuan wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan oknum Polri yang melakukan pungli dalam pelayanannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com