JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN Ahsin Sidqi, Kamis (23/8/2018).
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: Diperiksa 9,5 Jam, Idrus Marham Ingin Urusan soal PLTU Riau-1 Tuntas
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.