JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (23/8/2018).
Rizal akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Rizal, KPK turut memanggil saksi lain, yaitu Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo dan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A Jamaludin.
Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.
Baca juga: Kamis Ini, KPK Panggil Lagi Ketum PPP Romahurmuziy sebagai Saksi Kasus RAPBN-P
"(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK," kata Febri.
"Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.