JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indrarti berpendapat, reformasi kultur di Polri masih harus dibenahi dengan lebih serius..
Hal itu dikatakan Poengky menanggapi terungkapnya pungli di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kediri.
Menurut Poengky, perilaku pungli disebabkan beberapa faktor, baik secara internal maupun ekternal.
Baca juga: OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu
“Jalan pintas cari uang dengan cara melawan hukum. Ini bisa terjadi karena ada faktor toleransi atau justru peluang yang diberikan oleh pemberi uang pungli,” kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
“Misalnya si pemberi ingin urusannya cepat beres, sementara si oknum anggota Polri tergiur uang. Jadi masyarakat jangan mau berikan uang pungli,”sambung Poengky.
Poengky mengatakan, perlu upaya bersama untuk mengikis praktik pungli di kepolisian. Salah satunya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungli.
Selain itu, perlu juga pengawasan yang ketat dan disiplin tinggi bagi para anggota Polri untuk mengedepankan kredibilitas dan profesionalitas.
“Cara menghapus pungli bisa dilakukan selain imbauan pada masyarakat untuk tidak mau kasih uang pungli, juga perlu pengawasan melekat, termasuk dipasangnya CCTV di ruang-ruang pelayanan publik dan operasi tangkap tangan yang reguler,” tutur Poengky.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan, perlunya penegakan hukum yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli untuk memberikan efek jera.
“Hukuman bagi anggota yang melakukan pungli harus memberikan efek jera, tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga bagi anggota-anggota lainnya. Jadi selain diproses etik dan disiplin, pelaku juga harus diproses pidana,” kata Poengky.
Selain itu, Poengky menambahkan, diperlukan keteladanan dari pemimpin serta peran serta masyarakat untuk ikut ambil bagian mengawasi kinerja dari Polri.
“Perlunya contoh konkret atasan serta lekatnya pengawasan dengan disertai reward dan punishment, agar praktik-praktik buruk yang subur di masa Orba dulu dapat sepenuhnya dikikis habis,” kata Poengky.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pungli SIM yang Menjerat Kapolres Kediri
“Jika ada anggota Polri yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindakan-tindakan kekerasan yang excessive use of force, maka segera laporkan ke pengawas internal (serta pengawas eksternal seperti Kompolnas,” Poengjy menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.
Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.
AKBP Erick dalam kasus ini disebut menerima uang sekitar Rp 40-50 juta setiap pekan.
Selain Kapolres, uang hasil pungli diduga juga mengalir ke Kasat Lantas Polres Kediri dengan nilai Rp 10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per pekan.