JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, menteri yang masih menjabat di kabinet kerja diperbolehkan masuk sebagai anggota tim kampanye nasional (TKN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu, kata Hasyim, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Di undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye, sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak masalah," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Tiga Menteri Jadi Timses, Istana Pastikan Kinerja Tidak Terganggu
Nantinya, jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302.
"Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Minggu ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," terang Hasyim.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 melarang menteri anggota TKN untuk menggunakan fasilitas jabatan pada saat kampanye.
Baca juga: Tiga Menteri Masuk dalam Tim Sukses Jokowi-Maruf
Selain itu, kata Hasyim, menteri anggota TKN juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.
Oleh karenanya, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan turut mengawasi pelaksanaan kampanye.
"Bawaslu mengawasi, masyarakat juga memantau dan mengawasi hal itu, kira-kira ada potensial itu laporkan ke Bawaslu untuk menjaga para pejabat yang aktif tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut," ujar Hasyim.
Baca juga: Sri Mulyani Batal Jadi Tim Sukses Jokowi-Maruf, Sekjen PSI Yakin Kekuatan Tak Berkurang
Jika terbukti melanggar, menteri dapat diberi sanksi pidana atau bahkan dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).
Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).
Baca juga: Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Hormati Keputusan Mundur Sri Mulyani
Tim kampanye tersebut diisi oleh sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Ada juga pejabat setingkat menteri seperti Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat dicatut sebagai anggota TKN, namun kemudian dibatalkan lantaran Sri Mulyani ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.