JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Sukiman, Selasa (21/8/2018).
Sukiman akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI Amin Santono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta bernama Linda dan Handi, dan seorang PNS di Pemerintahan Kota Balikpapan Tara Allorante.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.
"(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK," kata Febri.
"Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.