Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Panggil Sandiaga jika Keterangan Saksi Mengindikasikan Mahar Politik

Kompas.com - 20/08/2018, 22:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno jika pemeriksaan saksi menunjukkan adanya indikasi praktik mahar politik.

Hal yang sama juga berlaku kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pelapor dalam permohonannya hanya menyatakan 3 (pihak terlapor), Sandiaga Uno, serta dua parpol (PAN dan PKS). Bawaslu akan melakukan klarifikasi juga setelah ditemukan dugaan ke arah sana (mahar politik)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Andi Arief Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu masih fokus untuk meminta keterangan dari saksi. Nantinya, jika keterangan saksi dianggap sudah cukup, maka terlapor baru akan dipanggil.

"Kita lihat hasil tim pemeriksa hari ini. Apabila memang akan dibutuhkan, (terlapor) akan dipanggil. Biasanya selama ini untuk menjelaskan fakta terlapor selaku dipanggil oleh Bawaslu," jelas Fritz.

"Yang kami kejar saksi pelapor dulu," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Lantaran pemeriksaan belum selesai, Fritz belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan ke pihak terlapor jika terbukti bersalah.

Jika terbukti ada sejumlah uang yang diberikan cawapres ke partai sebagai mahar politik, maka parpol bisa dikenai pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sanksinya, partai politik tidak diperbolehkan mengikuti pemilu periode selanjutnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar memantau penyerahan kembali dokumen pendaftaran sejumlah partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (20/11/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar memantau penyerahan kembali dokumen pendaftaran sejumlah partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca juga: Bawaslu Dinilai Kurang Greget Tangani Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Namun, kata Fritz, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan terlapor dikenai Undang-undang lainnya.

"Itu bisa saja dibawa ke ranah pelanggaran UU parpol, misalnya di UU nomor 2 tahun 2008 atau UU nomor 2 tahun 2011, di mana ada pembatasan bantuan parpol," ujar Fritz.

"Hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun, dan dendanya 2 kali dana yang diterima," jelasnya.

Baca juga: Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno.

Laporan tersebut berangkat dari kicauan Twitter Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Rabu (8/8) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus". 

Baca juga: Pengusutan Dugaan Mahar Sandiaga Diharapkan Menjadi Ajang Klarifikasi

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com