Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik Kebijakan Pimpinan KPK soal Rotasi Jabatan Internal

Kompas.com - 20/08/2018, 14:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mengecam sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melakukan rotasi pejabat di KPK tanpa didasari kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas dan akuntabel.

Menurut ICW, pimpinan KPK berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Tindakan tersebut juga dinilai mengancam independensi KPK.  

"Tidak saja melanggar hukum, keputusan ini juga berpotensi melanggar etika," ujar Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/8/2018).

Baca juga: 15 Pejabat Struktural KPK Minta Rotasi Dilakukan Transparan dan Sesuai Aturan

Potensi pelanggaran hukum yang dimaksud ICW yakni pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa organisasi KPK dijalankan berdasarkan asas transparan dan akuntabel.  

Selain itu, kebijakan pimpinan KPK dalam merotasi 14 jabatan eselon II dan III tersebut dinilai melanggar Peraturan KPK RI No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu dijelasksn bahwa pimpinan KPK wajib memilih secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas.

Menurut ICW, dengan tidak mempertimbangkan parameter kriteria yang jelas, maka rotasi dan mutasi ini dinilai bersifat subjektif.

"Padahal penentuan kriteria menjadi sangat penting sebagai tolak ukur kepantasan atau kepatutan seseorang yang akan menempati sebuah jabatan," kata Adnan.

Baca juga: Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan

Terkait rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian dan kepala sekretariat di KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa benar proses tersebut sedang berjalan di KPK.

Menurut Febri, pergeseran ini telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan. Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi itu sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan.

"Prinsipnya, pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," kata Febri.

Terkait adanya keberatan yang disampaikan termasuk oleh Wadah Pegawai KPK, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK. Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci.

Kompas TV Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendorong lembaga pengawas KPK yang diatur dalam undang-undang. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com