JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk menetapkan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bencana nasional. Dengan begitu, anggaran dan bantuan bisa disalurkan lebih cepat.
"Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera nyatakan gempa di NTB sebagai bencana nasional," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun twitternya, @fadlizon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan, jangan sampai pemerintah menyesal karena terlambat dalam menangani gempa yang terus menerus mengguncang lombok dan sudah menewaskan lebih dari 400 orang.
Baca juga: Penyebab Rentetan Gempa di Lombok Menurut PVMBG
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan hal serupa. Lewat akun twitternya @fahrihamzah, wakil rakyat dari dapil NTB ini meminta Jokowi sebagai kepala negara bertindak.
Sebab hingga Minggu (19/8/2018) malam, gempa susulan masih terus mengguncang lombok.
"Pak @jokowi, pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar," kata Fahri.
Tunggu apalagi P @jokowi , segera nyatakan gempa di NTB jd Bencana Nasional. Jgn smp menyesal terlambat penanganan.
— Fadli Zon (@fadlizon) August 19, 2018
"Hampir 1000 kali gempa dan ratusan ribu pengungsi apakah kurang? Dari Arofah aku memohon," tambah Fahri yang tengah melakukan pengawasan ibadah haji bersama Fadli.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho sebelumnya mengatakan, saat ini penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional. Penanganan itu dilakukan meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pak @jokowi ,
— #KopiRevolusi (@Fahrihamzah) August 19, 2018
Pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar. Hampir 1000 kali gempa dan ratusan ribu pengungsi apakah kurang? Dari Arofah aku memohon.
"Di sana ribuan personel yang dikerahkan itu kebanyakan orang pusat, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, kementerian dan lembaga terkait," kata Sutopo ketika dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).
Baca juga: Gempa Lombok, Tamu Hotel Tidur di Lobi hingga Area Parkir
Sutopo menjelaskan bahwa yang membedakan status bencana nasional hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.
Jika pemerintah daerah masih ada atau berfungsi, penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemda sebagai pemegang otoritas di daerah tersebut.
Namun, ia tak menutup kemungkinan status gempa Lombok berubah menjadi bencana nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden.