Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Disebut Tak Serius Tangani Kasus GKI Yasmin

Kompas.com - 20/08/2018, 06:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - GKI Yasmin Bogor telah mengantongi kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait izin mendirikan gerejanya sejak 2011. Namun setelah tujuh tahun, para jemaatnya masih belum memiliki tempat ibadah.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengakui pemerintah pusat sudah turun tangan.

Menurut Bona, sebenarnya Mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki telah mengambil inisiatif dalam penanganan kasus tersebut.

Sayangnya, penanganan yang diberikan dinilainya masih belum efektif.

"Mereka (KSP) juga sudah melakukan beberapa follow up tetapi rasanya follow up-nya kurang gereget," ujar Bona di seberang Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/2018).

Baca juga: Jokowi Dianggap Berutang Tuntaskan Masalah GKI Yasmin-HKBP Filadelfia

"Karena terbukti sampai sekarang, kami belum bisa masuk kepada gereja kami sendiri yang sah," tambahnya.

Bona menjelaskan bahwa gerejanya telah mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA sejak tahun 2011.

Melalui putusan tersebut, para jemaat dikatakan dapat membangun dan menggunakan gereja untuk beribadat.

Namun, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi. Hal tersebut yang membuat mereka masih belum memiliki tempat ibadah sampai saat ini.

Oleh sebab itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang memiliki wewenang terhadap jajarannya di tingkat daerah, untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

Baca juga: Kasus GKI Yasmin-HKBP Filadelfia, Bukti Supremasi Hukum Nawacita Belum Berhasil

"Kalau follow up dari KSP full, saya kira kasus ini sudah selesai. Kami tidak perlu lagi menempuh perjalanan 40 kilometer (Bogor-Jakarta) hanya untuk beribadah tapi kami bisa beribadah di gereja kami sendiri," tutur Bona.

Sejak tahun 2012, mereka menggunakan halaman seberang Istana Merdeka sebagai tempat beribadat. Mereka melakukan ibadah tersebut setiap dua minggu sekali. Hari ini (19/8/2018), merupakan ibadah mereka yang ke-176.

Kompas TV Sejumlah gereja di Inggris mulai menerima sumbangan non-tunai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com