JAKARTA, KOMPAS.com - GKI Yasmin Bogor telah mengantongi kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait izin mendirikan gerejanya sejak 2011. Namun setelah tujuh tahun, para jemaatnya masih belum memiliki tempat ibadah.
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengakui pemerintah pusat sudah turun tangan.
Menurut Bona, sebenarnya Mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki telah mengambil inisiatif dalam penanganan kasus tersebut.
Sayangnya, penanganan yang diberikan dinilainya masih belum efektif.
"Mereka (KSP) juga sudah melakukan beberapa follow up tetapi rasanya follow up-nya kurang gereget," ujar Bona di seberang Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/2018).
Baca juga: Jokowi Dianggap Berutang Tuntaskan Masalah GKI Yasmin-HKBP Filadelfia
"Karena terbukti sampai sekarang, kami belum bisa masuk kepada gereja kami sendiri yang sah," tambahnya.
Bona menjelaskan bahwa gerejanya telah mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA sejak tahun 2011.
Melalui putusan tersebut, para jemaat dikatakan dapat membangun dan menggunakan gereja untuk beribadat.
Namun, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi. Hal tersebut yang membuat mereka masih belum memiliki tempat ibadah sampai saat ini.
Oleh sebab itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang memiliki wewenang terhadap jajarannya di tingkat daerah, untuk segera menuntaskan permasalahan ini.
Baca juga: Kasus GKI Yasmin-HKBP Filadelfia, Bukti Supremasi Hukum Nawacita Belum Berhasil
"Kalau follow up dari KSP full, saya kira kasus ini sudah selesai. Kami tidak perlu lagi menempuh perjalanan 40 kilometer (Bogor-Jakarta) hanya untuk beribadah tapi kami bisa beribadah di gereja kami sendiri," tutur Bona.
Sejak tahun 2012, mereka menggunakan halaman seberang Istana Merdeka sebagai tempat beribadat. Mereka melakukan ibadah tersebut setiap dua minggu sekali. Hari ini (19/8/2018), merupakan ibadah mereka yang ke-176.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.